BPK: Pemborosan Lahan Makam di Jakarta Mengalami Kerugian Mencapai RP 3,3 Milliar
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan pemborosan anggaran dalam pengadaan lahan makam di Jakarta.
Nilai kerugian capai Rp 3,3 miliar
Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
(DPHK) DKI Jakarta membayar Rp 71,2 miliar untuk pengadaan lahan makam
di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dana tersebut diambil dari anggaran tahun 2020.
BPK kemudian melakukan penilaian atau assessment dengan melibatkan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui biaya yang semestinya
dikeluarkan DPHK. Dari hasil penilaian KJPP ditemukan biaya sejumlah Rp
67,9 miliar yang patut dikeluarkan untuk membeli lahan seluas 13.349
meter persegi itu.
Dengan demikian, ditemukan pemborosan sebesar Rp 3,3 miliar untuk
pembelian lahan makam tersebut. "Penaksiran harga tanah yang menjadi
dasar UPT DPHK, dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan
pembayaran pada pengadaan tanah Jl Sarjana Srengseng Sawah diindikasi
lebih tinggi senilai Rp 3.329.333.000,"tulis BPK dalam laporannya.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif. Kepala DPHK juga diminta untuk menyusun prosedur operasi standar terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP.
Dipertanyakan DPRD, tapi tidak mendapat tanggapan
Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian, mengatakan bahwa pengadaan tanah makam ini sudah dipertanyakan sebelumnya oleh DPRD. Menurutnya, Pemprov DKI masih memiliki banyak tanah yang bisa dimanfaatkan untuk lahan makam. Untuk itu, Fraksi PSI mempertanyakan pengadaan lahan makam tersebut saat rapat paripurna.
Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan seolah lari dari tanggung jawab dan tidak kunjung memberi tanggapan. "Saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab.
DPRD sudah mempertanyakan di rapat paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur,"kata Justin. "Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah. Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam Covid,"imbuhnya.
Tanggapan Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, seluruh proses pengadaan tanah makam sudah diperhitungkan dengan baik. Dia mengeluhkan sikap anggota Dewan yang menyalahkan proses pengadaan tanah makam di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan tersebut.
"Nanti kekurangan (lahan) salah kelebihan salah, semua sudah diperhitungkan,"kata Riza dalam rekaman suara, Senin (23/8/2021) malam. Riza mengatakan, pengadaan tanah makam itu tidak diperuntukan sebagai lahan pemakaman pasien Covid-19 saja.
Jika tidak ada lagi pasien Covid-19 yang meninggal, maka lahan pemakaman yang dibeli bisa dijadikan lahan pemakaman umum. "Kebutuhan makam kan tidak hanya untuk (jenazah pasien) Covid, tapi juga pemakaman yang biasa, jadi tidak kelebihan, malah kita justru khawatir kurang,"ucap dia.
Komentar
Posting Komentar