Polisi Menangkap Residivis Penipuan Perusahaan Taiwan Dan Korsel Hingga Mencapai Rp84 Milliar
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah
menangkap empat orang berinisial CR (25 ), NTS (38 ), YH (24) dan SA.
Mereka yang ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dengan Skema
Bussiness Email Concession Lintas Negara dan Jaringan Internasional.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email
Compromise/BEC terhadap korban atas nama Simwoon In. yang berasal dari
Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 miliar dan White Wood
House Food Carbon monoxide, yang berasal dari Taiwan dengan besar
kerugian sekitar Rp2,8 miliar,"kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen
Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (1/10).
Rusdi menjelaskan, sindikat tersebut melakukan skema organization e-mail
compromise dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan
nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan
mitra dagang.
"Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada perusahaan korban, pelaku
membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing
yang masih aktif tersebut,"jelasnya.
Untuk modus yang dilakukan oleh sindikat tersebut itu melakukan skema
bussiness email compromise yaitu praktik penipuan dimana ditujukan
kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan.
Yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli. "Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara existed SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sindikat
ini untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan
perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada
alamat email,"ungkapnya.
"Dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan
rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing
tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu,"sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini disebut Rusdi membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. "Adapun e-mail yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White
Timber House Food Carbon monoxide adalah mmontufar@naturipesfarms dimana
email asli dari perusahaan tersebut adalah mmontufar@naturipefarms,
sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc sindikat
menggunakan e-mail palsu fang.xiaoyan@popen--sh,"ujarnya.
"Dimana email asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh.
Sindikat kemudian mengirimkan e-mail palsu yang berisi pemberitahuan
pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening
yang dituju,"tambahnya.
Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat
yang berperan untuk mengambil uang langsung melakukan perannya.
"Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan
tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu US Buck, dan juga di
transfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk kemudia
dilakukan tarik tunai,"ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 43A ayat (1) Jo
Pasar 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun
2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP (penipuan
yang mengakibatkan kerugian; Ancaman hukuman 4 tahun).
" Barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone
selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai financial institution,
paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM MACHINE, 9 buku cek financial
institution, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat
izin usaha, stamp/cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan,
bukti pengembalian dana dari Financial institution dan bukti transaksi
penukaran mata uang asing,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar