Polisi Menangkap Residivis Penipuan Perusahaan Taiwan Dan Korsel Hingga Mencapai Rp84 Milliar

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap empat orang berinisial CR (25 ), NTS (38 ), YH (24) dan SA. Mereka yang ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dengan Skema Bussiness Email Concession Lintas Negara dan Jaringan Internasional.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise/BEC terhadap korban atas nama Simwoon In. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 miliar dan White Wood House Food Carbon monoxide, yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar,"kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (1/10).

Rusdi menjelaskan, sindikat tersebut melakukan skema organization e-mail compromise dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang.

"Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada perusahaan korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut,"jelasnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh sindikat tersebut itu melakukan skema bussiness email compromise yaitu praktik penipuan dimana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan.

Yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli. "Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara existed SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sindikat ini untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email,"ungkapnya.

"Dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu,"sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, sindikat ini disebut Rusdi membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. "Adapun e-mail yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White Timber House Food Carbon monoxide adalah mmontufar@naturipesfarms dimana email asli dari perusahaan tersebut adalah mmontufar@naturipefarms, sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc sindikat menggunakan e-mail palsu fang.xiaoyan@popen--sh,"ujarnya.

"Dimana email asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh. Sindikat kemudian mengirimkan e-mail palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju,"tambahnya.

Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang langsung melakukan perannya.

"Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu US Buck, dan juga di transfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk kemudia dilakukan tarik tunai,"ucapnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 43A ayat (1) Jo Pasar 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP (penipuan yang mengakibatkan kerugian; Ancaman hukuman 4 tahun).

" Barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai financial institution, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM MACHINE, 9 buku cek financial institution, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp/cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Financial institution dan bukti transaksi penukaran mata uang asing,"tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komis III DPR Apresiasi Tindakan Kapolri Yang Beri Teguran Pada Anggotanya

Pemkab Sleman Jelang Nataru, Menutup Alun-alun Dan Beberapa Tempat Berpontensi Keramaian

Sejumlah Rumah Sakit di Belanda Hentikan Sementara Layanan Kemoterapi Karena Lonjakan Pasein Covid-19