Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Aceh Terungkap, Pelaku Merupakan Eks Suami Terkait Uang Jual Rumah
Jakarta - Mayat wanita yang ditemukan tanpa busana di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ternyata adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, korban berinisial NZ (47) itu dibunuh oleh mantan suami, HH (49 ).
"Hasil penyelidikan korban dibunuh oleh mantan suaminya sendiri dan HH
mengakui perbuatannya,"kata Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta
Banda Aceh, Senin (20/12).
Ryan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ternyata
aksi pembunuhan itu dilakukan HH pada 18 November 2021.
Sementara kasus ini baru terungkap setelah ditemukannya mayat korban pada Selasa (14/12) di semak-semak di Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Banda Aceh, Besar, dan tersangka berhasil diamankan petugas keesokan harinya Rabu malam (15/12).
"Setelah kita selidiki pembunuhan ini tidak ada keterlibatan orang lain,
tapi murni dilakukan sendiri oleh tersangka. Aksi pembunuhan ini
terbilang memang sudah terencana,"ujarnya.
Ryan mengatakan, concept pembunuhan ini dilakukan oleh HH gegara
persoalan uang hasil penjualan rumah. Korban meminta bagiannya sebanyak
Rp 50 juta dari total penjualan Rp 150 juta.
"Tersangka enggak memberikan sehingga cekcok dan terjadilan aksi pembunuhan itu,"sebut Ryan.
Lebih lanjut Ryan menjelaskan, korban dibunuh oleh tersangka di rumahnya
di Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada.
Sebelum korban dihabisi,
keduanya bahkan sempat melakukan hubungan badan meski sudah bercerai.
Ryan tak menyebut bagaimana cara HH bunuh mantan istrinya.
"Pada 18 November itu korban memang datang ke rumah tersangka setelah
mengantarkan anak ke sekolah. Tujuannya untuk memberitahukan bahwa
anaknya sakit dan ingin meminta uang untuk membawa anaknya berobat,"tutur Ryan.
Atas perbuatannya HH dikenakan pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, dengan ancaman very little 15 tahun serta maksimal hukuman mati.
Komentar
Posting Komentar