Usai Dinyatakan Sehat, Polisi Siap Menjemput Kembali Yahya Wahloni
Jakarta - Bareskrim Polri tengah mempersiapkan penjemputan tersangka kasus dugaan
penistaan agama Yahya Waloni. Yahya sudah dinyatakan sehat oleh Rumah
Sakit (RS) Polri, Kramat Jati usai dirawat akibat pembengkakan jantung.
"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk
mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi
Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (2/9).
Penjemputan dilakukan dengan surat perintah penahanan lanjutan yang
ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. Ini
berdasarkan pertimbangan tersangka yang diberikan pembantaran telah
sehat kembali. Sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan sebagaimana
ketentuan Pasal 52 Perkap No. 14/2012.
Ramadhan menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sehat. Namun tetap dalam pengawasan dokter salam rawat jalan.
"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim
dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan,"kata
Ramadhan.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri akibat mengalami
pembengkakan pada jantung, Jumat (27/8) kemarin. Penyidik Bareskrim
Polri telah melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni pada 26 Agustus
2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta
Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/
IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini
standing Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran
kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah
naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi
kepada wartawan, Jumat (27/8).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga
telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2
Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah
menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan
SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu
melakukan penodaan terhadap agama tertentu,"sebutnya.
Komentar
Posting Komentar