Usai Dinyatakan Sehat, Polisi Siap Menjemput Kembali Yahya Wahloni

Jakarta - Bareskrim Polri tengah mempersiapkan penjemputan tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni. Yahya sudah dinyatakan sehat oleh Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati usai dirawat akibat pembengkakan jantung.

"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (2/9).

Penjemputan dilakukan dengan surat perintah penahanan lanjutan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. Ini berdasarkan pertimbangan tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali. Sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan sebagaimana ketentuan Pasal 52 Perkap No. 14/2012.

Ramadhan menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sehat. Namun tetap dalam pengawasan dokter salam rawat jalan.

"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan,"kata Ramadhan.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri akibat mengalami pembengkakan pada jantung, Jumat (27/8) kemarin. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/ IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini standing Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,"sebutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komis III DPR Apresiasi Tindakan Kapolri Yang Beri Teguran Pada Anggotanya

Pemkab Sleman Jelang Nataru, Menutup Alun-alun Dan Beberapa Tempat Berpontensi Keramaian

Sejumlah Rumah Sakit di Belanda Hentikan Sementara Layanan Kemoterapi Karena Lonjakan Pasein Covid-19